Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Tak Bisa Periksa HP Warga Sewenang-wenang, Masyarakat Bisa Lapor Jika Mengalaminya

Sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.

Tangkap layar akun Twitter @xnact
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi memeriksa ponsel seorang pria viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya.

Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.

Baca juga: Pengelola Arisan Online yang Dicari Member di Wonogiri Bergaya Glamor : Beli HP Iphone, Emas & Mobil

Akun itu juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.

Dalam videonya, Pemimpin Rainmas Backbone bernama Aipda MP Ambarita itu mengatakan polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pemeriksaan ponsel diperbolehkan, selama tidak melanggar SOP dalam bertugas.

Pemeriksaan ponsel dapat berlaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.

"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri.

Namun menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?

1. Laporkan melalui aplikasi Propam Presisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan.

Ia mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Baca juga: Modal Kelinci, Pria Ini Berhasil Tipu Puluhan Korban Hingga Raup Miliaran Rupiah Lewat Facebook

2. Surat izin ketua pengadilan negeri setempat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

3. Bisa minta ganti rugi

Fickar melanjutkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.

Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.

Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.

Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.

Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.

Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.

Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved