Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Usai Tenggak Miras, Dua Sahabat Karib di Klaten Malah Duel Maut: Satu Orang Tewas Mengenaskan

Perkelahian dua sahabat karib berujung maut terjadi di Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Tri Widodo
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi penikaman 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Trimo Lewung (65) tewas mengenaskan akibat luka bacokan, Jumat malam (22/10/2021). 

Warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Klaten itu meregang nyawa di tangan sahabatnya sendiri, Soleman (65), warga  Dukuh Bangunrejo Kidul, RT 07, RW 04, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Beberkan Bukti Lain Perkelahian dengan Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Kejadiannya Bulan Mei

Baca juga: Seorang Anak Tega Bacok Kepala Ayahnya Hingga Tewas, Ibunya Turut Disiksa, Berikut Kronologinya

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB. 

Saat itu, korban yang merupakan sahabat karib pelaku mendatangi rumah pelaku. 

Keduanya lalu minum minuman keras (Miras). Entah karena  pengaruh miras perbincangan manis kedua karib itu berubah jadi panas.

Keduanya yang awalnya cek cok beradu mulut berlanjut jadi bahu hantam. 

Soleman yang sudah 'tinggi' akibat pengarus miras itu lalu menyabetkan pedang ke arah Trimo.

Akibatnya, Trimo meregang nyawa di rumah Soleman.

Kasi Humas Iptu Abdillah  mengatakan setelah membunuh temannya, Soleman langsung meninggalkan rumah.

Dia datang ke rumah Suwarto, Ketua RW 004, Dukuh Bangurejo Kidul.

Di hadapan Suwarto, Soleman meminta diantarkan ke Polsek Jogonalan.

Saat itu, Soleman tidak menceritakan bahwa dirinya baru saja membunuh Trimo.

"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan," Ujar Abdillah.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved