Inilah Isi Chat Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Membuat Ia Dipecat Terkait Kasus Asusila
Perbuatan Kapolsek pun terbongkar gara-gara isi chat yang ditujukan kepada korban. Kini ia dipecat secara tidak hormat.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus Kapolsek cabuli putri tahanan sudah memasuki babak baru.
Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sebelumnya, Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.
Perbuatannya pun terbongkar gara-gara isi chat yang ditujukan kepada korban.
Baca juga: Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Korban Lakukan Demi Ayah Namun Ayahnya Tak Kunjung Bebas
Baca juga: Kronologi Kapolsek Dilaporkan Ajak Anak Tahanan Berhubungan Intim di Hotel : Janji Bebaskan Ayahnya
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.
Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.
"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.
Kasus Dugaan Asusila
Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
