Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Miris, Tren Tawuran 2 Kelompok Remaja Sambil Live Instagram, 3 Kali Beraksi Raup Rp 4 Juta

Tren tawuran sembari melakukan siaran langsung di media baru-baru ini berhasil diungkap pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi tawuran. 

TRIBUNSOLO.COM - Tren tawuran sembari melakukan siaran langsung di media baru-baru ini berhasil diungkap pihak kepolisian.

Kejadian ini terjadi pada pukul 03.30 WIB pada Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Berkabung, Mahasiswa UNS Gelar Doa & Nyalakan 100 Lilin untuk Teman yang Meninggal saat Diklat Menwa

Sementara itu untuk lokasinya berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan penyebab tawuran berawal dari adanya tantangan dari salah satu kelompok melalui pesan langsung di Instagram.

Kelompok yang ditantang menyanggupinya sehingga terjadi tawuran.

"Tantangan tersebut ditanggapi oleh kelompok lainnya hingga pada pukul 03.30 WIB terjadi tawuran," katanya.

Selain itu, lanjut Setyo, mereka tawuran sembari melakukan siaran langsung (live) di Instagram.

Setelah diinterogasi dan diselidiki, masing-masing kelompok melakukan siaran langsung untuk mencari keuntungan.

"Jadi tawuran ini seperti untuk mencari pendapatan. Memang sengaja menggunakan medsos dan dibuat live IG. Tujuan untuk mendapatkan viewers dan dapat kontribusi dari penonton," jelasnya.

Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan aksi tawuran dengan siaran langsung ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan pernah meraup uang sekitar Rp 4 juta.

 

Foto ilustrasi/Sejumlah pelajar kembali terlibat tawuran di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2017).
Foto ilustrasi/Sejumlah kelompok kembali terlibat tawuran (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

 

"Yang pasti dari dua kelompok itu punya akun masing-masing. Akun yang kami amankan itu followersnya hampir seribu," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu stik golf dan dua celurit.

Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP yang ancamannya di atas 5 tahun.

"Tentunya karena ini masih di bawah umur, kami akan bekerjasama dengan Balai pemasyarakatan dalam penanganannya."

"Tetap mengikuti aturan yang ditentukan pasal perlindungan anak," tambah Setyo. 

Baca juga: Kehamilan Sempat Dicibir, Lesti Kejora Bahagia Babymoon ke Turki: Saya dengan Segala Kekurangan

Seorang mengalami luka-luka

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok remaja di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tawuran itu pecah sekitar pukul 03.30 WIB pada Minggu (24/10/2021).

Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial MAS (16) menderita luka-luka.

"Tawuran ini diawali dari tantangan melalui media sosial. Ini fenomena yang selalu terjadi di wilayah Jakarta Pusat," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno pada Senin (26/10/2021).

Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap dua kelompok yang terlibat tawuran.

Para tersangka berinisial FA, JA, AR, RP, RM, YP dan GA.

Usia mereka dari 16 sampai 19 tahun.

 Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, di Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021
 Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, di Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021 (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sedangkan dari kelompok lainnya diamankan 2 pelaku.

Remaja berinisial DAR (17) dan DA (18).

Sambil Live IG

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved