CPNS Solo Raya 2021
Inilah Ketentuan Bobot Nilai & Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021, Tahap 1 Bakal Digelar 15-28 November
Terdapat ketentuan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNSOLO.COM - Simak informasi terkait bobot nilai dan pengolahan hasil SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Terdapat ketentuan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu telah tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yangdikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu.
Di mana pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Baca juga: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Jadwal Pengumuman SKD hingga Tes SKB
Baca juga: Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I, Termasuk Pemerintah Kota Surakarta
Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB CPNS 2021:
Bobot Nilai SKB
Instansi Pusat
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.