Viral
Kronologi Pencuri di Garut Dikubur Hidup-hidup hingga Tewas, 14 Warga Jadi Tersangka
Kasus pria yang dikubur saat dalam keadaan masih hidup, viral di media sosial.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pria yang dikubur saat dalam keadaan masih hidup, viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi pada seorang pria berinisial M (50) di Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Hujan Deras Melanda Karanganyar, Talut 8 Meter Ambrol, Rusak Rumah Warga Ngargoyoso
Kronologi kejadian
Dilansir dari TribunJabar, Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan, MM dikeroyok saat diduga akan melakukan pencurian.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalau enggak salah menurut keterangan (pelaku) itu belum melakukan pencurian."
"Hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," kata Ayo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021), seperti dilansir Tribun Jabar.
Ayo menjelaskan, insiden main hakim sendiri itu terjadi pada Selasa malam.
Saat itu, warga memergoki MM hendak membongkar gudang berisi alat dan obat-obatan pertanian.
Pelaku kemudian disergap oleh warga setelah sebelumnya diintai karena selama ini sering terjadi kasus pencurian.
"Dari bulan puasa sampai sekarang, hampir tiap malam (ada pencurian), jadi warga sudah jengkel."
"Lokasinya di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, kejadiannya malam Selasa tanggal 12, sudah dua minggu lalu, saya baru tahu tanggal 18," ungkap Ayo, dilansir Kompas.com.
Warga yang saat itu jengkel karena di desa mereka sering terjadi pencurian langsung menghakimi MM hingga tewas.
Setelah korban tewas, jasadnya diikat lalu dimasukkan ke dalam karung.
Setelah itu, jasad korban dibawa untuk dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.
Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pembongkaran di tempat korban dikuburkan.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Fakta Wanita Kena Denda Rp 17 Juta karena Meteran Listrik Berlubang, Begini Kronologinya
Polisi tetapkan belasan tersangka
Polisi juga telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus tewasnya M.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021) dini hari.
Laporan Tribun Jabar, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).
Dikatakan Wirdhanto, lokasi penguburan korban dilakukan di salah satu ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray.
"Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda tumpul hingga tajam.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam.
Salah satu tersangka berinisial S (39), kata Wirdhanto, sempat menyadari bahwa M masih hidup.
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menganiaya leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut."
"Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Wirdhanto pada Tribun Jabar.
Setelah memastikan M sudah dalam keadaan tidak bernyawa, para tersangka kemudian mengubur korban.
Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi M, S juga diketahui merampas ponsel milik M.
Atas perbuatannya itu, S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.
Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan, dari 14 tersangka, satu di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Sono saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kata Soni, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal.
Sementara sisanya dijerat dua pasal.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," imbuhnya.
Baca juga: Link Cek Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Non-Guru, Pemkot Solo Masuk Daftar Instansi yang Segera Umumkan
Kerap mencuri
Dijelaskan Ayo, MM selama ini memang dikenal warga sering melakukan aksi pencurian di desa setempat.
Bahkan, MM sudah beberapa kali ditangkap oleh warga.
MM juga sempat membuat perjanjian yang disaksikan pengurus RT/RW setempat.
"Isi perjanjiannya jika terbukti melakukan perbuatan itu kembali, siap diusir dari kampung. Saya nerima laporannya dari pengurus RT/RW saat itu," bebernya.
Meski demikian, MM tak kapok dan kembali melakukan aksinya.
Hingga akhirnya pada Selasa, warga yang sudah sangat jengkel dengan tindakan MM menganiaya laki-laki itu hingga tewas.
"Suka ngambil alat-alat pertanian dan
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Ari Maulana Karang)