PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto: Cryptocurrency Mirip Seperti Judi
Cryptocurrency atau mata uang kripto baru-baru ini tengah naik daun di masyarakat.
TRIBUNSOLO.COM - Cryptocurrency atau mata uang kripto baru-baru ini tengah naik daun di masyarakat.
Hal ini tak lepas dari keuntungan yang didapat orang yang terjun di dunia ini.
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Beruntun di Klaten, Honda Mobilio Digencet Tronton Hingga Ringsek
Tak hanya kalangan atas namun berbagai lapisan masyarakat ikut berkecimpung.
Berbagai perdebatan muncul terkait bagaimana hukum investasi dalam mata uang kripto.
Dilansir dari Kompas.com, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto karena dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Uang kripto tak penuhi sejumlah syarat
Pria yang karib disapa Gus Fahrur itu menyebutkan, ada beberapa alasan di balik fatwa haram tersebut.
Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.
Menurutnya, hukum jual-beli bagi umat Islam harus memenuhi sejumlah syarat.
Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Jawa Timur mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.