Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Terungkap, Alasan Sopir Turun dari Ambulans: Ambulansnya dan Mobil Dinas Terjebak Tak Bisa Gerak

Penjelasan Supir Ambulans yang viral setelah turun dari kemudian untuk mengarahkan Mobil Dinas Plat Merah

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ambulans yang viral di media sosial berhadapan dengan mobil plat merah usai sopir dipertemukan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Klaten, Sabtu (30/10/2021). 

"Korban yang kami dibawa hanya luka ringan, terdapat luka pada kaki dan sedikit benjol, namun masih jalan dan berkomunikasi dengan baik," ungkapnya.

Ia mengaku tak mengetahui saat itu dia direkam membuat dan upload teman korban.

Dia baru mengetahui video itu viral di media sosial setelah shalat Isya.

"Saya sendiri tidak tahu video itu akan seviral ini di media sosial," akunya.

Diburu Polisi

Tak hanya bikin warganet geram, mobil hitam berplat merah yang menghadang mobil ambulans di jalan Pemuda, tepatnya di depan DPRD Klaten juga menjadi perhatian serius Satlantas Polres Klaten. 

Setelah viral di media sosial, Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto  langsung menerjunkan tim untuk mencari pengendara mobil itu. 

Baca juga: Viral Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Terhadang Mobil Plat Merah di Klaten, Polisi: Masih Diselidiki

Baca juga: Truk Tertimpa Tiang Listrik Ambruk saat Cuaca Ekstrim di Polanharjo Klaten, Tidak Ada Korban Jiwa

Tak main-main, dua tim diterjunkan langsung sekaligus untuk memburu pengemudi itu. 

Yakni dari Unit Laka dan Unit Turjuwali. Kedua unit itu saat ini masih melakukan upaya penelusuran identitas kendaraan tersebut

"Kami kerjasama dengan Pemda Klaten untuk memperoleh identitas dari kendaraan yang terlibat," ujar Abi kepada TribunSolo.com, Sabtu (30/10/2021).

Jika sudah tertangkap, pihaknya tak segan-segan untuk membawa pelaku ke jalur hukum. 

Pengendara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

"Kami himbau kepada masyarakat, apabila dalam perjalanan bertemu atau berpapasan dengan ambulans yang membunyikan sirine agar memberikan jalan atau menepi agar ambulans bisa dahulu ," ucap Abi.

"Karena di dalam mobil tersebut di ada darurat untuk kecelakaan maupun orang sakit," pungkasnya.

Penghadang Ambulans Viral

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved