Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Jika Menemukan Kecurangan dalam SKD CPNS, Adukan ke Lapor.go.id, Berikut Caranya!

Jika menemukan kecurangan dalam SKD CPNS, pelamar bisa mengadukan ke Lapor.go.id, berikut caranya!

Editor: Eka Fitriani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini bisa mengecek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta bisa melihat pengumuman hasil SKD CPNS melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/skd atau di kanal masing-masing instansi.

Bagi peserta yang melihat adanya kecurangan SKD CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membuat aduan ke laman khusus yang telah disediakan pemerintah.

Laman tersebut yakni lapor.go.id.

Dalam unggahan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, disebutkan bahwa laporan yang dibuat harus menyertakan bukti yang mendukung. Apa saja bukti yang harus disertakan saat pelaporan?

Baca juga: Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah-langkahnya

Baca juga: Apakah Ada Kecurangan CPNS 2021 di Jateng? Ini Tindakan Ganjar Pranowo Bila Mendapat Laporan

"Bukti yang bisa ditindaklanjuti. (Misalnya) Nama, tempat, waktu, lokasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Aduan bisa memuat beragam dugaan tindak kecurangan yang ditemukan. Misalnya, jika ada peserta yang menemukan total nilai ketika di lokasi tes berbeda dengan hasil yang ditampilkan di hasil seleksi. Atau, jika menemukan pemeringkatan 3 kali dari kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan sebagainya. Jika aduan tidak memuat bukti, maka laporan yang disampaikan melalui lapor.go.id tidak akan ditindaklanjuti.

Bagaimana cara pelaporannya?

Untuk melaporkan dugaan kecurangan SKD yang Anda temukan, cukup membuka laman lapor.go.id dari perangkat Anda, bisa ponsel pintar atau melalui komputer. Jika sudah masuk ke laman tersebut, pilih "Pengaduan" pada pilihan klasifikasi laporan.

Selanjutnya, isi sejumlah kolom yang disediakan mulai dari judul aduan, isi laporan, instansi yang dituju (misalnya Badan Kepegawaian Negara), tanggal, tempat, dan waktu kejadian, dan kategori laporan. Pilih kategori laporan yang paling sesuai dengan masalah yang akan Anda laporkan. Dalam mengisi kolom tersebut, pelapor diminta menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta tidak mengandung SARA atau caci maki.

Selain itu, sertakan lampiran berupa foto, video, atau dokumen untuk memperkuat laporan yang Anda buat. Anda bisa mengunggah lebih dari 1 lampiran dengan maksimal upload 2Mb. Dalam pembuatan laporan ini, Anda bisa merahasiakan identitas diri atau anonim. Apabila semuanya sudah diisi sesuai dengan dugaan kecurangan yang Anda temukan, klik "Lapor".

Alur pelaporan

Setelah laporan dibuat, maka akan dilakukan proses verifikasi. Jika laporan sudah terferivikasi maka akan dilanjutkan dengan proses tindak lanjut. Jika semua sudah ditindaklanjuti, Anda sebagai pelapor bisa memberikan tanggapan. Proses pun selesai.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved