Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Penipu yang Bikin Akun PS Store Palsu Ternyata Dilakukan Seorang Napi, Raup Untung Miliaran Rupiah

Mirisnya pelaku dari kasus ini ternyata narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD.

(Dok. Polres Jakarta Timur)
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penipuan yang mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar akhirnya terungkap.

Mirisnya pelaku dari kasus ini ternyata narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD.

Baca juga: Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia

Kronologi cara menipunya

Dilansir dari Kompas.com, awalnya AD membeli kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Kemudian KTP itu diganti menjadi nama Putra Siregar, pemilik PS Store.

Itu dilakukan AD lewat online dengan bantuan ponselnya.

"Saat ini saya berada di Lapas Kelas II Kerobokan. Saya benar adalah pelakunya," kata AD dalam video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).

Setelah itu, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

"Terus saya membukanya dengan cara online. Setelah itu, jadi semuanya, akun atau apa pun itu, saya beri akses kepada saudara JB," ujar AD.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan membenarkan bahwa AD menggunakan ponsel untuk menipu.

"Mereka menggunakan ponsel seperti rekaman video yang ditayangkan. Keterlibatan sipir belum ditemukan," kata Erwin melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: Viral Pria Berdandan Joker Tikam Belasan Penumpang Kereta Tokyo, Motifnya di Luar Dugaan

AD melakukan penipuan itu bersama dua rekannya, JB dan SR. AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu. Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

Erwin mengatakan, para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang.

AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.

"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.

Kompas.com masih menghimpun informasi bagaimana seorang napi bisa leluasa menggunakan ponsel, apalagi digunakan untuk menipu.

Apalagi, setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved