Berita Boyolali Terbaru
UMK Boyolali 2022 di Depan Mata, Harapan Buruh : Naik 10 Persen untuk Perbaiki Hidup saat Pandemi
Upah Minum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Boyolali belum bisa dipastikan besarannya meski menjelang tutup tahun.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebagai informasi, dalam penyusunan UMK 2022 seperti diatur dalam PP 36, BPS nantinya akan menyampaikan data-data statistik terkait penetapan UMK.
Baca juga: Dikira Suara Tikus di Kamar, Gadis di Sragen Kaget Bukan Kepalang, Ternyata Kobra Siap Menyerang
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Orderan Fiktif Denny Sumargo di Sragen : Pelaku Minta Pulsa Rp 200 Ribu
Yakni terdiri dari data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMK tahun 2021.
Dari Data tersebut nanti akan dihitung berapa batas atas dan batas bawah minimum upah, sehingga akan ditemukan besaran penyesuaian untuk UMK tahun 2022
Jika dalam penghitungan tersebut, ternyata UMK tahun 2021 sudah lebih tinggi dari hasil batas atas, maka UMK tahun 2022 akan ditetapkan sama dengan tahun ini.
Tapi, jika hasil penghitungan batas atas tersebut ternyata lebih besar dibanding UMK tahun ini, maka akan ada penambahan penyesuaian besaran UMK pada tahun 2022 nanti. (*)