Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun Tetangga : Pelaku Menyasar Suami, Jengkel karena Cemburu

Inilah motif pembunuhan ibu muda asal Juwiring, Klaten yang tewas diracun, pelaku megaku cemburu dengan suami korban

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Racun Tikus 

Srb mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk. 

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

Baca juga: Pembunuhan di Klaten Ternyata Salah Sasaran: Pelaku Incar Suami Korban, Minuman Dicampur Apotas 

Baca juga: Fakta Tewasnya Ibu Muda Klaten Diracun Kakak Ipar : Racun Juga Dimasukkan ke Susu Anak & Garam Dapur

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti

Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas Setelah Minum Air di Kulkas : Air Diberi Racun oleh Tetangga Sebelah Rumah

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved