Berita Klaten Terbaru
Kasus Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun Tetangga : Pelaku Menyasar Suami, Jengkel karena Cemburu
Inilah motif pembunuhan ibu muda asal Juwiring, Klaten yang tewas diracun, pelaku megaku cemburu dengan suami korban
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Teka-teki kasus Hany Dwi Susanti, ibu muda di Juwiring, Klaten yang tewas setelah menenggak air yang diisi racun oleh tetangga sebelah rumah, akhirnya terungkap.
Srb, tetangga Hany yang sebenarnya masih berstatus saudara ipar, menyebut motifnya melakukan tindakan jahat itu.
Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas Setelah Minum Air di Kulkas : Air Diberi Racun oleh Tetangga Sebelah Rumah
Srb mengaku sebenarnya jengkel dengan suami korban.
Ia pun menaruh racun itu sebenarnya untuk menyasar suami Hany.
Namun, ternyata malah Hany Dwi Susanti yang tewas.
Dalam wawancara di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021), Srb mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit, suami korban.
"Dia sering memboncengkan istri saya,"
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata Srb.
Entah apa yang membuat Srb cemburu terhadap Sigit.
Padahal, hubungan Sigit dan Srb adalah saudara ipar.
Sigit adalah kakak kandung dari istri Srb.
Alasan ini pun dinilai mengada-ada oleh Sigit, suami korban.
"Kan ya wajar kalau saya membonceng kakak saya," kata Sigit.
Sebelum Hany tewas, Sigit dan Srb sendiri sempat terlibat cekcok.
Racun Tikus
Srb mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk.
Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
Baca juga: Pembunuhan di Klaten Ternyata Salah Sasaran: Pelaku Incar Suami Korban, Minuman Dicampur Apotas
Baca juga: Fakta Tewasnya Ibu Muda Klaten Diracun Kakak Ipar : Racun Juga Dimasukkan ke Susu Anak & Garam Dapur
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.
Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas Setelah Minum Air di Kulkas : Air Diberi Racun oleh Tetangga Sebelah Rumah
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)