Berita Wonogiri Terbaru
Nama Calon Perangkat Desa Wonogiri Bakal Diumumkan, Masyarakat Bisa Protes Peserta Bila Berkasus
Pemerintah Kabupaten Wonogiri membuka kesempatan bagi masyarakat untuk kritik dan saran kepada calon perangkat desa Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten Wonogiri membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran kepada calon perangkat desa Wonogiri.
Seperti diketahui, pendaftaran pengisian perangkat desa Wonogiri tahun 2021 telah ditutup pada Rabu (3/11/2021) kemarin.
Total sebanyak 292 formasi dibuka dari 176 desa yang ada di Wonogiri, terdiri dari 5 formasi Sekretaris Desa (Sekdes), formasi Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus).
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Masih Misteri, Dinas: Belum Bisa Dipastikan
Nantinya, nama-nama calon peserta perangkat desa Wonogiri akan diumumkan ke masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan apabila warga ingin protes terhadap calon perangkat Desa bisa dilakukan saat mekanisme tersebut.
Misalnya si pendaftar diketahui sedang menjalani hukuman atau yang lain.
Sementara itu, dari hitungan jumlah pendaftar sementara, peserta sudah mencukupi.
Baca juga: Lawan PSG Pati, Persis Solo Cuma Seri, Desakan Coach Eko Mundur Kembali Nyaring
Baca juga: Dicari Polisi: Pria Berinisial A, Otak Dukun Penggandaan Uang Hingga 5 Kali Lipat di Wonogiri
"Jumlah pendaftar baru kita rekap. Tapi kalau dari hitungan sepertinya tidak ada perpanjangan, dalam arti setiap formasi sudah ada yang daftar," kata dia, Kamis (4/11/2021).
Anton menjelaskan, setiap formasi yang dibuka, paling tidak minimal harus ada dua pendaftar. Dari pantauannya, seluruh formasi sudah terisi pendaftar.
Setelah masa pendaftaran ditutup, kata dia, akan memasuki tahapan penelitian kelengkapan berkas. Setelah itu, siapa saja yang mendaftar akan disampaikan ke warga setempat.
Baca juga: Lolos Tes SKD CPNS 2021 di Wonogiri? Ini Bocoran Tempat dan Waktu Pelaksanaan Tes SKB Bagi Peserta
Baca juga: Gala, Anak Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan yang Tewaskan Orang Tuanya, Mengalami Luka Ringan
Sementara itu, bagi pendaftar formasi kadus, ia menjelaskan bahwa apabila diterima yang bersangkutan harus pindah domisili di wilayah kerjanya.
Sebagai informasi, penghasilan tetap (Siltap) kadus, kasi maupun kaur yakni Rp 2.050.000 sementara Sekdes akan mendapat gaji Rp 2.750.000.
Jumlah itu belum termasuk tunjangan diluar gaji yang akan berbeda jumlahnya di setiap Desa, sesuai dengan PAD. (*)