Berita Klaten Terbaru
Nasib Kakek Usia 72 Tahun yang Ketahuan Ngamar di Hotel Klaten, Wajib Lapor Satpol PP
Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi dikenai wajib lapor.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi dikenai wajib lapor.
Kakek tersebut diminta untuk melapor seminggu sekali ke Satpol PP Klaten.
Satpol PP mengamankan kakek tersebut bersama pasangan tak resminya yang berusia 50 tahun di sebuah hotel di Klaten.
Pasangan lanjut usia (lansia) itu terpaksa diamankan oleh Satpol PP Klaten pada Kamis (4/11/2021).
Pasalnya pasangan lansia tak resmi tersebut ketahuan berdua di kamar hotel di jalan Solo-Jogja, Kabupaten Klaten.
Kasatpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan usia salah satu pasangan tersebut mencapai 70an tahun.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Solo - Jogja di Klaten Ditarget Rampung Agustus 2023
Baca juga: Stok Vaksin di Klaten Menipis, Dinkes Tunggu Kiriman Provinsi: Seluruh Jenis Vaksin Hampir Habis
"Kami amankan pasangan lansia tak resmi yang sedang berdua di kamar, masing-masing 72 tahun dan pasangannya 50 tahun," kata Joko, kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).
Joko mengatakan, pasangan tersebut berpenampilan seperti anak muda.
Selain itu, ada 14 pasangan tak resmi lainnya.
"Mereka kami amankan di hotel-hotel di sepanjang Solo-Jogja karena mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah," ucap Joko.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Ibu Muda di Klaten Menyesal, Suami Korban yang Jadi Sasaran Malah Selamat dari Maut
Dia mengatakan, selain menciduk pasangan tak resmi, pihaknya juga menciduk manusia silver dan 2 badut di trafict light di Kabupaten Klaten.
Meskipun begitu, ia menuturkan untuk manusia silvernya berhasil kabur dari operasi yang dilakukan Satpol PP.
"Saat ini mereka diberikan pembinaan, ada yang kami bawa ke rumah singgah dan serahkan ke Dinsos Klaten," pungkasnya. (*)