Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS : Ada 2 Orang, Ayah Gilang Hadiri Pengumuman

Teka-teki penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) akhirnya terjawab sudah semenjak kasus muncul 25 Oktober lalu.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE akibat diklatsar Menwa UNS di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). Turut hadir Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Teka-teki penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) akhirnya terjawab sudah semenjak kasus muncul 25 Oktober lalu.

Ya, mahasiswa mahasiswa D IV Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS itu tewas di tangan seniornya saat diklat Menwa.

Penetapan tersangka berinsial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri diumumkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak di Mapolresta, Jumat (5/11/2021).

Dalam Penetapan tersangka yang merupakan panitia diklat Menwa, juga dihadiri ayah korban, berikut 5 fakta pengumuman tersangka :

1. Tersangka Adalah Senior

Kedua tersangka NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri adalah panitia.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS yang tidak lain adalah senior.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

2. Bukan Kesurupan Tapi Kekerasan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Padahal sebelumnya, berdasarkan kesaksian keluarga, pada Minggu (24/10/2021) malam ada perwakilan Menwa yang berkisah jika GE mengalami kesurupan sehingga akhirnya tewas.

Paman korban, Sutarno mengungkapkan kejadian tersebut diawali ketika GE mengikuti kegiatan panjat tebing dalam rangkaian diklat Menwa.

3. Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menjelaskan, setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi melakukan penangkapan di kawasan Jebres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved