Berita Solo Terbaru
Pemasangan Dua Videotron di Gladak dan Ngarsopuro Solo Melanggar Aturan, Dua ASN Terlibat
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menurunkan dua videotron di kawasan jalur lambat kawasan Gladak dan Ngarsopuro, jalan Slamet Riyadi, Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menurunkan dua videotron di kawasan jalur lambat kawasan Gladak dan Ngarsopuro, jalan Slamet Riyadi, Solo.
Sebab, pemasangan dua videotron tersebut tidak sesuai prosedur.
Saat ini dua videotron tersebut sudah tidak difungsikan dan diberi tanda X berwarna merah dan tertulis pelanggaran.
Baca juga: Persis Solo Ulang Tahun ke - 98, Wali Kota Gibran : Semoga Main Lebih Apik !
Baca juga: Teka-teki Aksi Tak Terduga Gibran Rakabuming Raka Parkir Mobil saat Sidak, Ini Alasan Wali Kota Solo
Informasi yang dihimpun, sebelumnya pemasangan videotron tersebut menjadi polemik.
Pemasangan dua videotron itu berpotensi merusak estetika dan tata kota.
Selain itu, juga bisa menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.
Baca juga: Anak Kena Corona, Akan Jalani Isolasi Terpusat di Solo, Gibran Beri Aturan : Tak Didampingi Orangtua
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan adanya penurunan videotron tersebut.
"Iya, melanggar aturan tidak sesuai prosedur," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (8/11/2021).
Terkait pemasangan videotron yang melanggar aturan tersebut melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN).
"ASN yang terlibat sudah dipindahkan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/videotron-yang-berada-di-gladak.jpg)