Perebutan Tahta Keraton Solo

Pusaka Keraton Solo Hak Mutlak Raja, Pengageng Tegaskan PB XIV Purbaya Berwenang Pilih Tempat Simpan

Pusaka Keraton Solo disebut hak mutlak raja, termasuk lokasi penyimpanan dan pelaksanaan kirab.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KERATON SOLO - Suasana di depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (12/11/2025). Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan raja yang sedang bertahta 

Ringkasan Berita:
  • Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta ditegaskan sebagai hak mutlak raja yang bertahta, termasuk penentuan lokasi penyimpanan dan perlakuannya oleh Sinuhun Pakubuwono XIV.
  • Pengageng Keraton menilai pusaka bukan milik negara sehingga tidak berkaitan dengan audit BPK dan tidak perlu dipublikasikan secara umum.
  • Persiapan Kirab Pusaka 16 Juni 2026 tetap berjalan, namun pelaksanaan dan jenis pusaka yang dikirab menunggu arahan raja.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan raja yang sedang bertahta.

Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menegaskan Sinuhun memiliki hak mutlak untuk menentukan di mana pusaka disimpan maupun bagaimana pusaka tersebut diperlakukan.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, KGPH Suryo Wicaksono, yang meminta agar pusaka keraton dikembalikan ke Ndalem Ageng.

Menurut KPAAd Nur Wijaya, urusan pusaka merupakan ranah privat yang menjadi kewenangan penuh seorang raja.

“Pusaka keraton merupakan ranah yang sangat privat. Merupakan ranah bagi seorang raja yang bertahta. Sinuhun berkehendak pusaka ditaruh dimana atau pusaka itu posisinya bagaimana hak mutlak raja,” ungkap KPAAd Nur Wijaya, Rabu (3/6/2026).

KEWENANGAN RAJA - Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, saat ditemui belum lama ini. Ia menegaskan pusaka milik keraton sepenuhnya menjadi kewenangan raja.
KEWENANGAN RAJA - Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, saat ditemui belum lama ini. Ia menegaskan pusaka milik keraton sepenuhnya menjadi kewenangan raja. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Audit BPK Dinilai Tidak Berkaitan dengan Pusaka Keraton

Permintaan pengembalian pusaka tersebut diketahui berkaitan dengan proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, KPAAd Nur Wijaya mempertanyakan relevansi audit terhadap pusaka milik keraton.

Menurut dia, pusaka keraton bukan merupakan barang milik negara sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan audit BPK.

“Mengenai audit kembali saya pertanyakan. Apakah pusaka keraton barang milik negara sehingga auditnya BPK? Apakah pusaka keraton hal yang harus diumbar masyarakat umum? Kan tidak,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait keberadaan pusaka tetap berada di tangan Sinuhun Pakubuwono XIV.

“Mengenai permintaan orang boleh saja meminta. Akan tetapi keputusan ada pada Sinuhun Pakubuwono XIV,” jelasnya.

Baca juga: Kubu Purbaya Pertanyakan Audit BPK Terhadap Pusaka Keraton Solo, Sebut Bukan Barang Milik Negara

Kirab Pusaka Menunggu Arahan Sinuhun

Di sisi lain, Keraton Kasunanan Surakarta tengah mempersiapkan pelaksanaan Kirab Pusaka yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2026 mendatang sebagai bagian dari rangkaian upacara adat bulan Sura.

KPAAd Nur Wijaya mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan sambil menunggu arahan langsung dari Sinuhun.

“Insyaallah kami menyiapkan untuk Kirab Pusaka tersebut. Kami menunggu arahan dari Sinuhun. Kirab Pusaka menjadi rangkaian upacara di bulan Sura. Ada banyak hal yang dilakukan selain berdoa bersama. Upacara adat lain yang menyertai kirab tersebut,” tuturnya.

Raja Berwenang Menentukan Pusaka yang Dikemirabkan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved