Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Video Syur Pelajar SMK di Gianyar, Perekam Justru yang Jadi Tersangka, Ternyata Ini Perannya

Dilaporkan umur dari pemeran wanitanya seorang siswi SMK berumur 17 tahun. Sedangkan pemeran prianya berumur 16 tahun.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video mesum 

Kejadian bermula WA keluar dari rumah.

Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus video pornografi, di Mapolres Gianyar, Senin 8 November 2021 - Penyebar Video Asusila Ditangkap, Ketua KPPAD Bali Sebut Pemeran sebagai Korban
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus video pornografi, di Mapolres Gianyar, Senin 8 November 2021 - Penyebar Video Asusila Ditangkap, Ketua KPPAD Bali Sebut Pemeran sebagai Korban (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.

"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.

Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.

"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.

Status hukum pemeran

Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.

Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya membutuhkan kajian dari berbagai pihak.

Entah itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved