Tak Terima Pesan di Ponselnya Dibaca, Suami di Jember Pukul Istri Berkali-Kali Lalu Lempar Kursi
Tak terima pesan di ponselnya dibaca, suami di Jember memukul istri berkali-kali lalu lempar kursi.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang suami berinisial THM (40) tega menganiaya istrinya sendiri, Sas (30).
THM tak hanya memukuli wajah istrinya tapi juga melemparkan kursi ke arah korban.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penganiayaan terjadi karena pelaku emosi istrinya melihat pesan di ponselnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sas memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Baca juga: Langgar Aturan, Acara Campursari di Hajatan Warga Wonogiri Dibubarkan Polisi
Baca juga: Akhir Pekan Pertama Sejak Dibuka Kembali, Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Ramai Didatangi Wisatawan
Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.
Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.
THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam tersebut.
Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Diduga Sang Ayah Hamili Anak Kandung dan Suka KDRT, Satu Keluarga di Bandung Ini Diusir Warga
Baca juga: Bayi Tanpa Kepala Ditemukan Ngambang di Selokan Sampah Tegal, Awalnya Dikira Boneka oleh Warga
Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.
"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).
Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.(*)