Berita Sukoharjo Terbaru
Bocoran UMK 2022 di Sukoharjo : Dijadwalkan Ditetapkan Akhir Bulan Ini, Bakal Naik Jadi Rp 2,3 Juta?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 masih terus dibahas oleh pemerintah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dalam penerapan UMK tahun 2022, Ganjar meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan menggandeng organisasi buruh agar masukan-masukan dari buruh bisa menjadi pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.
"Dan pengusaha juga membuka kondisi ushanya seperti apa, agar lebih transparan semuanya. Karena ini juga digempur pandemi," ujarnya.
Minta Naik
Sebelumnya, organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
Terlebih pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.340.000," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Adapun sebelumnya, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450 sementara 2020 senilai Rp 1.938.000.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 di Depan Mata, Harapan Buruh : Naik 10 Persen untuk Perbaiki Hidup saat Pandemi
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.
Sukarno mengatakan, penghitungan UMK jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh.
"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK.
"Selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik," jelasnya.
Harapan Buruh di Boyolali
Upah Minum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Boyolali belum bisa dipastikan besarannya meski menjelang tutup tahun.
Diketahui, UMK 2021 hanya sebesar Rp 2 juta.