Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

Masyarakat khususnya para buruh tentu menantikan kabar terbaru upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022. 

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Desty Luthfiani.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Masyarakat khususnya para buruh tentu menantikan kabar terbaru upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022. 

Apakah ada kenaikan atau tidak? 

Berkaitan hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disdagnakerkop Karanganyar, Suparno.

Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita sudah rapat 1 kali, diperkirakan data dari BPS muncul paling cepat pada 15 November, nanti sudah diputuskan oleh BPS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).

Dia menjelaskan, penetapan upah minimum dalam menentukan batas atas dan batas bawah UMP 2022, tetapi UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Soal Kenaikan UMK Karanganyar 2021, Bupati Juliyatmono Sebut Potensi Datangkan Investor

Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo No Comment

Diketahui Upah Minimum Kabupaten Karanganyar saat ini sejumlah Rp 2.045.040, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah Rp 1.798.979 lebih rendah.

"Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perhitunganya disimulasikan menggunakan data tahun 2020 menghasilkan data yang mengacu pada PP 36 tahun 2021," aku dia.

Suparno menambahkan bahwa kini tugas dewan pengupahan hanya menghitung data dari BPS.

"Penetapannya tidak seperti kemarin harus menggunakan rapat dari beberapa organisasi, sekarang penetapan UMK diatur keseluruhan dari pemerintah," jelasnya.

"Rekomendasi dari dewan pengupahan ke Bupati, kemudian baru ke provinsi, yang menyesuaikan upah,” ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto menerangkan, pihaknya mengusulkan tambahan kebutuhan pandemi seperti masker, vitamin, dan kuota (untuk sekolah daring).

“Kawan-kawan menginginkan UMK 2022 terjadi kenaikan,” terang dia.

“Dengan upah dinaikkan laju pertumbuhan ekonomi juga naik,” tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Staf Pajak Akan Ditempatkan di Karanganyar, Berikut Syaratnya

Baca juga: Keras! Layang-layang Raksasa di Boyolali Dilarang Diterbangkan, Jika Nekat Bakal Langsung Dibakar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved