Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib Sopir Bus Rela Tersangka, Usai Kecelakaan di Sragen Buat 3 Orang Tewas,Diancam 6 Tahun Penjara

Sopir Bus Rela yang ditetapkan tersangka karena 3 nyawa melayang saat kecelakaan di Sumberlawang Sragen, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kecelakaan karambol terjadi di Jalan Solo-Purwodadi, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Kamis (11/11/2021) pagi. Bus milik PO Rela menabrak dua mobil iring-iringan penganten dan satu motor dan menimbulkan korban jiwa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sopir Bus Rela yang ditetapkan tersangka karena 3 nyawa melayang saat kecelakaan di Sumberlawang Sragen, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan kini sopir bus itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bus Rela bernopol AD-7147-OA yang menabrak mobil Honda Mobilio bernopol AB-1404-UN dan mobil Toyota Innova bernopol K-8835-GC dan Honda Scoopy bernopol K-4119-RJ. 

Atas insiden itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan 2 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Sedangkan, juga terdapat 8 korban lainnya, yang mengalami luka ringan. 

Identitas dari sopir bus rela ialah DDD (39) warga Suro Kidul, Pager Barang, Tegal.

"Iya benar, setelah melaksanakan gelar perkara, sudah diterapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).

Dikatakan, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan hasil visum korban luka.

"Dasarnya keterangan saksi, lainnya ya seperti visum dari korban yang luka-luka, kondisi kendaraan, bekas di jalan tempat kejadian," terangnya.

"Untuk keterangan tersanhka tidak bisa menjadikan dasar dalam penetapan," tambahnya.

Telah resmi jadi tersangka, sopir Bus Rela dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kalau pasalnya diambil yang menimbulkan korban paling parah, yakni meninggal dunia, kita kenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: Informasi Swab Gratis untuk Siswa dan Guru di Boyolali, Diyakini Bisa Cegah Terjadinya Klaster PTM

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Bus Rela di Sumberlawang Bertambah, Kini 3 Orang Meninggal: Pria Asal Bantul 

Sempat Ditahan Polisi

Sopir Bus Rela yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Solo-Purwodadi masih ditahan polisi.

Sopir diketahui berinisial WDD (39) warga Suro Kidul, Pager Barang, Kabupaten Tegal.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mewakili Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan polisi memeriksa sebanyak 6 saksi.

"Sudah 6 orang saksi yang diperiksa, hingga kini masih melengkapi keterangan saksi-saksi sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (12/11/2021).

Itu berarti lanjut dia, WDD belum ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan satu orang dan 10 orang mengalami luka-luka itu.

Polisi juga sempat melakukan tes urin terhadap WDD.

"Hasilnya negatif, tidak ada kandungan psikotropika," jelas dia.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Hadir di Solo, Berikan Solusi Agar Mempercepat Perubahan Regulasi di Daerah

Baca juga: Pria di Gesi Sragen Ditangkap Polisi, Alasan Pinjam Mobil Tetangga untuk Kerja: Ternyata Dijual

Rombongan Pengantin

Kecelakaan karambol maut terjadi di Jalan Solo-Purwodadi, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Kamis (11/11/2021) pagi.

Sebuah Bus milik PO Rela menabrak dua mobil iring-iringan penganten dan satu motor.

Baca juga: Korban Laka Maut Bus Rela di Sumberlawang, Rombongan Pengantin dari Jogja, Begini Kondisinya

Kecelakaan ini mengakibatkan korban jiwa.

Camat Sumberlawang, Endang Wijayanti mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Terjadi kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan mobil Honda Mobilio, Toyota Avanza, dan motor Honda Scoopy di Jalan Solo-Purwodadi, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen," kata Endang kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).

Endang mengatakan kejadian bermula saat itu Bus Rela berjalan dari arah Purwodadi ke arah Solo.

Sedangkan mobil Avanza dan Mobilio serta motor Scoopy dari arah Solo ke Purwodadi.

"Dari pengakuan warga, Bus Rela terlihat dari kejauhan sudah berjalan miring di kanan trus melaju kencang, saat itu dua mobil membawa rombongan manten dan motor Scoopy berjalan dari arah sebaliknya," ujar Endang.

Lanjut, dia menjelaskan rombongan mobil tersebut berasal dari Jogjakarta.

Ia mengatakan rombongan mobil tersebut menuju Purwodadi untuk melangsungkan pernikahan di sana.

"Penumpang avansa yang menderita luka ringan itu diambil ke Purwodadi untuk meneruskan perjalanan ke pernikahan," tutur Endang.

Ia mengatakan dari kecelakaan tersebut, 1 orang meninggal dunia di tempat.

Sementara korban luka berat berjumlah 3 orang dilarikan ke RSU Suratno, Gemolong, Sragen.

Adapun 7 orang lainnya mengalami luka relatif ringan, dibawa ke YAPPI Sragen untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Jenazah korban laka dibawa ke RSU Suratno Gemolong, bersama 3 korban dengan luka berat," ujarnya.

"Posisi supir bus sudah dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved