Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Satgas UU Cipta Kerja Hadir di Solo, Berikan Solusi Agar Mempercepat Perubahan Regulasi di Daerah

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja hadir di Kota Solo untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Arif Budimanta saat acara sosialisasi ke daerah di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Jalan Slamet Riyadi selama Jumat-Sabtu (12-13/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja hadir di Kota Solo untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Adapun selama dua hari ini Jumat-Sabtu (12-13/11/2021), menggelar sosialisasi di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Jalan Slamet Riyadi.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta, workshop digelar untuk melihat efektivitas UU Ciptaker di tiap-tiap daerah.

"Jadi bagaimana pemerintah daerah dan pengusaha memanfaatkan UU Cipta Kerja beserta turunannya, direalisasikan di lapangan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja sendiri dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Dalam aplikasinya, Satgas melihat antusiasme stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini sangat tinggi, sehingga harus diikuti dengan proses perubahan yang cepat.

Terlebih di dalam UU Cipta Kerja tersebut ada transformasi perizinan yang lebih simpel.

"Harapan Pak Presiden, dalam proses perizinan jadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih pasti," terang dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Berlaku Mulai 2 November 2020

Baca juga: Kemendikbud Sebut 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Usai Mengikuti Demo UU Cipta Kerja

"Ini membutuhkan integrasi sistem antar kementerian dan pemerintan daerah," imbuhnya.

Arif menjelaskan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memfasilitasi proses perizinan antar kementerian dan daerah ini agar perizinan bisa berbasis digital.

Meskipun memang masalah perizinan masih ditemukan, sebab daerah masih membutuhkan waktu dan adaptasi untuk merubah Peraturan Daerah (Perda).

"Misal saja rencana detail tata ruang yang belum diselesaikan daerah dengan berbagai macam persoalan," tutur dia.

Baca juga: Respons Hotman Paris Setelah Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Wapres Maruf Amin : Jadi Pertaruhan Kredibilitas Indonesia di Mata Dunia

"Bisa karena ada masalah anggaran, proses harmonisasi, proses diskusi pemda dengan legislatif," ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menekankan, kehadiran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menjawab permasalahan yang ada di daerah.

"Kami memfasilitasi menyelesaikan masalah tersebut, kami hadir di daerah-daerah," harap dia.

"Kemudian kami menyampaikan kepada kementerian masalah di lapangan dan solusinya," jelasnya.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved