Adik Kakak Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Hingga Tetangga, Ibu Korban yang Tahu Malah Tak Peduli
Adik Kakak dicabuli Kakek, Paman, Kakak hingga tetangga namun ibu korban yang melihat malah tak peduli.
TRIBUNSOLO.COM - Adik kakak di Kota Padang, Sumatera Barat yang masing-masing masih berusia lima dan 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang terdekat.
Pelakunya tak lain adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).
Kronologi kasus kakak beradik dicabuli kakek, kakak, paman dan tetangga di Kota Padang tersebut langsung geger.
Ternyata, kelima pelaku pencabulan tersebut mencontoh kelakuan dari kakek kedua korbannya.
Mereka melihat kakek kedua korban yang berinisial J (65) sedang mencabuli kedua cucunya.
Baca juga: Dekan FISIP Unri Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi
Baca juga: Abang Bakso Hilang Misterius Tinggalkan Gerobak di Tengah Jalan, Kini Polisi Turun Tangan
Melihat J menggauli kedua korban, timbul hasrat pelaku lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Bahkan, ketiga kakak dan paman korban pun ikut-ikutan.
Mirisnya lagi, ibu kandung kedua korban malah tak menghiraukan kedua anaknya telah dicabuli.
Selain J, polisi juga mengamankan paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).
"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak enam orang," ungkap ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), dikutip dari TribunPadang.
Rico mengungkapkan pencabulan dan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.
"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."
"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.
Diketahui, dua dari pelaku sempat menjadi buron.
Mereka adalah kakak korban, A, dan tetangga berinisial U.
Baca juga: Gilang Sempat Alami Kejang saat Diklatsar Maut Menwa UNS, Dikira Kesurupan: Panggil Paranormal
Baca juga: Asal- usul Kabupaten Karanganyar: Hutan Tempat Pangeran Sambernyawa Terima Titah Diponegoro
Namun, pada Rabu pukul 14.00 WIB, pihak Polresta Padang berhasil mengamankan mereka.
Mengutip TribunPadang, saat diamankan, U tak mengakui perbuatannya yang telah menodai korban.
Sementara A mengaku pernah mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.
Tak dihiraukan orangtua korban
Dikutip dari TribunPadang, aksi bejat enam pria terhadap kakak adik itu terungkap saat korban sempat bercerita pada tetangga.
Kepada tetangganya, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.
"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."
"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kompol Rico Fernanda, Rabu.
Usai mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.
Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.
Tetapi, ibu korban tampak tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.
"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.
Baca juga: Viral Pedagang Bakso di Samarinda Hilang, Disebut-sebut Layani Pembeli Gaib, Terungkap Faktanya
Baca juga: Pria di Sumedang Hilang Misterius, Sempat Kirim Pesan Suara ke Istri, Terdengar Suara Tangisan
"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."
"Namun, ibu dari anak ini tak menghiraukannya," lanjutnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga.(*)