Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Dekan FISIP Unri Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dekan FISIP Unri Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Editor: Eka Fitriani
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka karena kasus  dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.

Korban pelecehan tersebut adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membeberkan pihaknya telah melalui proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Selain itu juga mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Tersangka Membantah Pukul Gilang Pakai Replika Senjata

Baca juga: Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Direskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Baca juga: Asal- usul Kabupaten Karanganyar: Hutan Tempat Pangeran Sambernyawa Terima Titah Diponegoro

Baca juga: Viral Pedagang Bakso di Samarinda Hilang, Disebut-sebut Layani Pembeli Gaib, Terungkap Faktanya

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved