Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Buruh UMK Solo 2022 Naik 1 Persen, Ketua SPSI : Harusnya 10 Persen, Jatim Saja Bisa Rp 5 Juta

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo menolak kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : UMK untuk buruh di Jateng. 

Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.

Sukarno mengatakan, penghitungan UMK jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh.

"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.

Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK.

"Selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik," jelasnya.

Harapan Buruh di Boyolali

Upah Minum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Boyolali belum bisa dipastikan besarannya meski menjelang tutup tahun.

Diketahui, UMK 2021 hanya sebesar Rp 2 juta.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono berharap UMK di kabupaten Boyolali tahun 2022 nanti naik lebih dari 10 persen.

Hal itu sejurus dengan tuntutan para buruh, yang meminta agar Upah Minum Provinsi (UMP) naik 10 persen.

"Upah yang berjalan di Jawa tengah ini UMK. Artinya bahwa UMK ini lebih tinggi dari pada UMP," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Sopir Ambulans & Mobil Pejabat Dinkes Klaten Berpelukan, Sempat Viral Kini Keduanya Saling Memafkan

Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

"Artinya harapannya, kalau UMP-nya 10 persen, kenaikan UMK lebih dari 10 persen," jelasnya.

Dia menyebut, pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang dihadapkan dalam masalah yang sulit, bahkan banyak pekerja yang di PHK, dirumahkan atau jam lemburnya berkurang.

Selain itu, Wahyono juga menyoroti penetapan UMK dengan menerapkan formula dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK 2022.

Di mana, UU yang masih dalam proses Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi tetap dipakai dalam penetapan UMK 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved