Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Wajib Tahu! Kelulusan Akhir CPNS 2021 Bisa Berdasarkan Nilai IPK dan Usia, Simak Penjelasannya

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi CPNS 2021 saaat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB CPNS 2021 sendiri sudah dimulai sejak 15 November 2021 kemarin.

Tujuan dari SKB ini adalah untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Nantinya nilai SKB bakal diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Ditunda, Sebanyak 14 Peserta Didiskualifikasi

Baca juga: Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini Cara Pengolahan Nilainya

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan SKB bagi Peserta

Baca juga: Sosok Peraih Skor 510 SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi, Sempat Semangati Peserta Lain Agar Lolos

Materi Pokok SKB

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved