Berita Solo Terbaru
Curhat Pekerja soal UMK Solo 2022 : Di Jatim Sudah Hampir Rp 5 Juta, Kita Tak Sampai Setengahnya
SPSI Kota Solo menolak kenaikan UMP 2020 hanya 1,09 persen, karena paling realistis naiknya 10 persen.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Termasuk mengupayakan agar tenaga kerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan subsidi dari negara maupun BST dari provinsi.
"Diwujudkan dalam bentuk kartu, jadi kartu itu hanya bisa dicairkan untuk pembelian kebutuhan pokok sehari-hari," terang dia kepada TribunSolo.com saat Ganjar ke kediaman FX Rudy di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat (12/11/2021).
"Itu ekonomi akan segera bangkit," kata Rudi menekankan.
Pasalnya, bantuan dalam bentuk uang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan non primer, seperti barang elektronik.
Baca juga: Penjelasan Disnaker Sragen Soal UMK 2022: Data BPS Penentu UMK, Naik atau Sama dengan Tahun 2021
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Masih Misteri, Dinas: Belum Bisa Dipastikan
"Makanya ada kartu khusus nantinya," harap dia.
Sementara Ganjar menjelaskan, sejumlah laporan perubahan UMK dari buruh sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"UMK belum. Tapi ada kawan-kawan dari buruh yang kemarin sudah memberikan formula kepada kita, dan ada SE Mentri Keternagakerjaan, nanti kita rumuskan," katanya.
Dalam penerapan UMK tahun 2022, Ganjar meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan menggandeng organisasi buruh agar masukan-masukan dari buruh bisa menjadi pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.
"Dan pengusaha juga membuka kondisi ushanya seperti apa, agar lebih transparan semuanya. Karena ini juga digempur pandemi," ujarnya.
Minta Naik
Sebelumnya, organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
Terlebih pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.340.000," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Adapun sebelumnya, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450 sementara 2020 senilai Rp 1.938.000.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 di Depan Mata, Harapan Buruh : Naik 10 Persen untuk Perbaiki Hidup saat Pandemi
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.