Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bikin Geger, Warga Kendal Buka Lowongan untuk Wanita Jadi PSK, Iming-imingi Gaji Fantastis Sebulan

Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan DP warga Kendal sebagai tersangka penyedia jasa kencan kilat melalui michat. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DP muncikari prostitusi online menutup wajahnya saat dibawa ke Mapolrestabes Semarang 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus prostitusi online dengan beragam modus marak terjadi.

Terbaru, bikin geger warga sekitar ada prostitusi online yang beraksi di rumah kos  Palapa Jalan Gayamsari II  Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Kasus prostitusi online tersebut kini telah diungkap polisi. 

Baca juga: Heboh Video Syur Garut, Pemeran Wanita Ternyata Seleb TikTok 500K Followers, Mengaku Diperas

Baca juga: Satpol PP Tertangkap Basah Ngamar Bareng PSK dan Dirazia, Saat Ditanya Alasannya Sedang Menyamar

Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan DP warga Kendal sebagai tersangka penyedia jasa kencan kilat melalui michat. 

Tidak hanya itu pelaku juga membuka lowongan kerja melalui Facebook yang isinya tawaran kerja menjadi wanita ++ dengan penghasilan menggiurkan.

Ada 4 korban  menjadi penjaja seks yang ditawarkan pelaku.

Satu di antaranya masih berumur 14 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan prostitusi online tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat adanya prostitusi di tempat itu. 

Saat penggerebekan tersebut ditemukan adanya pasangan bukan suami istri dan korban-korban lain yang disiapkan sebagai wanita penghibur. 

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita-wanita tersebut merupakan korban dari pelaku," ujar dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang,Selasa (22/11/2021).

Menurutnya, korban ditawari pekerjaan oleh pelaku di Kota Semarang.

Namun bukanlah pekerjaan yang halal, korban malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

 "Hal ini dibuktikan adanya kontrak kerja.

Pada kontrak kerja tersebut disebutkan korban siap dijadikan wanita panggilan dan siap melayani siapapun termasuk pelaku," ujar dia.

Dikatakannya, ada 4 pernyataan yang ditandatangi korban dengan paksaan  pelaku.

Di TKP ditemukan  alat kontrasepsi yang telah disediakan pelaku, ponsel, uang, dan KTP.

Lanjutnya, pelaku menawarkan jasa esek-esek melalui michat.

Pelaku membuka lowongan melalui facebook.

"Untuk merekrut pelaku menuliskan dibutuhkan cewek ++ wilayah Semarang dengan gaji harian luar kota disediakan mess pendapatan bisa 26-30 juta 1 bulan minat hubungi saya," tuturnya saat membacakan isi lowongan yang dibuat pelaku.

Menurut Irwan, melalui sarana itu pelaku menemukan 4 korban yang ditawarkan melalui media sosial.

Pelaku menawarkan korbannya Rp 600 ribu sekali kencan.

"Open Bo Semarang Gayamsari 600 1X sudah sama tempat," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP.

Tersangka dijerat dengan ancama pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

"UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rekrut Wanita Jadi PSK, Pelaku Buat Surat Kontrak Terhadap Korban, Tawarkan Penghasilan Menggiurkan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved