Viral
Viral Keluarga Anak Jenderal Maki Ibu Anggota DPR, Mobil Pelat TNI untuk Menjemput Jadi Sorotan
Sebuah insiden cek-cok antara anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan ibundanya dimaki seorang wanita viral di media sosial.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah insiden cek-cok antara anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan ibundanya dimaki seorang wanita viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Geger Sejumlah Ponsel Hilang di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar, Suami Aurel Siap Ganti Rugi
Sementara itu, wanita yang terlibat cekcok dengan Arteria Dahlan dan ibundanya mengaku sebagai 'Anak Jenderal TNI'.
Kejadian ini viral setelah rekaman cekcok tersebut disebarkan oleh rekan Arteria di Komisi III DPR, Sahroni.
Setelah viral, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP membeberkan kronologinya.
Menurutnya pertengkaran itu bermula ketika sang wanita yang mengaku anak Jenderal TNI ini menyeletuk soal barang bawaan Arteria dan ibunya.
"Jadi staf saya ini, Rafa menurunkan bagasi karena pesawatnya lama, pesawat Boeing 737-500 bagasi cabinnya itu kan tidak begitu leluasa."
"Dia komplain, 'Barang lu terlalu banyak'. Lah koper saya dua, yang ada saya pegang tas, semua pegang tas."
"Kalau pun ada dua tas kecil itu hanya untuk alat penopang ibu saya, ibu saya udah 81 tahun dia butuh alat agar badan dia tegak lurus."
"Setiap satu jam harus dilepas makanya harus dibawa kemana-kemana. Itu enggak banyak," kata Arteria, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (22/11/2021).
Kendaraan yang dipakai jadi sorotan
Di samping menyoroti perselisihan kedua warga sipil, publik juga menyoroti terkait kendaraan dinas yang diduga milik TNI yang diketahui menjemput wanita yang terlibat percekcokan dengan ibunda Arteria Dahlan.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan kendaraan dinas, berikut aturannya:
Aturan penggunaan mobil dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Aturan ini mengatur Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.