Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Berikut Jadwal dan Cara Download Kartu Ujian Tahap SKB CPNS BKN 2021

SKB CPNS BKN 2021: Jadwal dan tahap SKB, ketentuan pelaksanaan, serta cara download kartu ujian.

Editor: Eka Fitriani
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 untuk instansi BKN.

BKN menerbitkan jadwal SKB CPNS melalui Surat BKN Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 pada Selasa (23/11/2021).

Perilisan untuk instansi lain memiliki jadwal yang berbeda-beda, sehingga peserta harus memantau kanal informasi instansi yang diikuti.

Seperti diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Untuk CPNS instansi BKN, terdapat beberapa tahap pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Baca juga: Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan Akhir CPNS 2021 Bila Peserta Punya Nilai Sama Persis, IPK Menentukan

Tahapan SKB CPNS 2021 BKN

1. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen;

2. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen;

3. Untuk jadwal SKB di UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian;

4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Pelaksanaan SKB BKN

1. Jadwal untuk Tahap SKB dengan sistem CAT selengkapnya klik, di sini

2. Jadwal untuk Tahap tes Wawancara selengkapnya klik, di sini

Adapun, tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved