Ngaku Polisi, Bapak dan Anak Rampas Motor Pasangan ABG, Minta Keduanya Lepas Baju Ditempat
Ngaku polisi, bnapak dan anak rampas motor pasangan ABG, minta keduanya lepas baju ditempat.
Editor:
Eka Fitriani
SURYA/Mochamad Romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan milik pasangan ABG, Selasa (23/11/2021).
"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (Handphone) milik korban dalam bagasi sepeda motor lalu bersama anaknya kabur melarikan diri," jelasnya.
Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 12 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak pidana 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya.(*)