Berita Solo Terbaru
Potret Mobil Mewah yang Jadi Saksi Bisu Bos Kuliner Cabuli Karyawan di Banjarsari Solo
Kasus yang tidak patut ditiru dilakukan HDC, warga Banjarsari, Solo. Dia tega mencabuli karyawannya sendiri di dalam Mobil mewah jenis sedan BMW.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (*)