Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

SKB CPNS 2021 Dimulai Besok, Berikut Materi dan Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

SKB CPNS 2021 akan dimulai besok, berikut materi dan ketentuan terbaru tes SKB CPNS 2021.

Editor: Eka Fitriani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Siap-siap, peserta CPNS 2021 yang lolos pada tahap SKD akan segera melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada tahap tes SKB CPNS 2021, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Untuk diketahui, SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.

Sementara, SKB CPNS tahap dua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Berikut Jadwal dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta

Baca juga: Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas, apa saja ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?

Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:

Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.
Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Materi SKB

- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Waktu Pelaksanaan SKB

- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Jika pelamar penyandang disabilitas sensorik netra memiliki kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN

Hal tersebut sesuai dengan Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Baca juga: Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Baca juga: Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap II, Segera Cek di Laman Kementerian

A. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat (3 Sesi)

Sesi 1:

1. Waktu: 06.30 - 08.00

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta

- Penitipan barang

- Body checking

- Peserta masuk ruang tunggu steril

- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Penyemprotan Disinfektan

2. Waktu: 08.00 - 09.30

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

- Pelaksanaan SKB

Sesi 2:

1. Waktu: 09.30 – 11.00

Durasi: 90 menit

Keterangan:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta

- Penitipan barang

- Body checking

- Peserta masuk ruang tunggu steril

- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

2. Waktu: 11.00 – 12.30

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

- Pelaksanaan SKB

Sesi 3:

1. Waktu: 12.30 – 14.00

Durasi: 90 menit

Keterangan:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta

- Penitipan barang

- Body checking

- Peserta masuk ruang tunggu steril

- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

2. Waktu: 14.00 – 15.30

Durasi: 90 menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved