Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Lolos SKB CPNS 2021? Simak Daftar Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Walau Sudah Meninggal Tetap Dapat

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS 

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi CPNS 2021 saat ini sudah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tiap pemerintah membuka lowongan CPNS 2021, selalu banjir peminat dari masyarakat.

Bahkan, jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Kenapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang?

Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.

Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap II Dimulai Hari Ini, Simak Bocoran Materi dan Pembagian Sesinya

Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?

Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup, dikutip dari Kompas.com dalam artikel Mengintip Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Berapa Gaji Janda atau Duda Pensiunan PNS?

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Berapa uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal?

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

  1. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
  2. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
  3. PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved