Nani Pengirim Sate Sianida Minta Hukuman Diringankan, Curhat soal Utang hingga Ingin Berkeluarga
Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida minta untuk diringankan vonisnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida?
Kini ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepadanya.
Hal ini diungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pledoi dari penasehat hukum (PH) dan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kejamnya Dukun Pengganda Uang, Ngaku Beri Air Mujarab Malah Ternyata Dicampur Sianida, 3 Orang Tewas
Diketahui, setelah penasehat hukum membacakan pledoi, Nani diberikan kesempatan untuk berbicara.
Melalui daring, Nani yang berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul meminta ampunan.
Lebih lanjut, ia tobat dari Allah atas dosa yang telah diperbuatnya.
Pengirim sate sianiada ini juga meminta maaf kepada keluarganya terutama orangtua yang telah menanggung malu dan kecewa karena perbuatannya yang berujung dipenjara.
Tak hanya keluarga sendiri, ia juga meminta maaf ke keluarga korban.
"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ucap Nani dikutip dari Kompas.com.
Dikatakannya, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi.
Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba.
Yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi.
Hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," sambungnya.
Nani juga mengatakan karena kelalaian dan kebodohannya harus ditebus dengan menjalani hukuman dipenjara.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya.
Karena saya harapan keluarga saya. Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," harapnya.
Ia kembali curhat jika selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga.
Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya.
Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan.
Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," bebernya.
Baca juga: Guru SMP di Wonogiri Meninggal Setelah Terpapar Covid-19, PTM Terbatas di Sekolah Ditunda
Baca juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik Bakal Digeser: Masyarakat Sudah Hafal, Tidak Efektif
Diketahui, sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
(*)