Berita Solo Terbaru
Aturan Baru Selama Nataru di Solo, Gibran Ingatkan Tak Liburan & Pesta di Jalan yang Bikin Kerumunan
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan melakukan pengetatan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan melakukan pengetatan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Solo nomor 067/4619 yang diterbitkan pada Selasa (30/11/2022).
SE Wali Kota itu berlaku sejak 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Meski diberlakukan hingga tanggal 13 Desember 2021, SE kali ini mengatur agar tidak pulang kampung dan larangan bepergian pada momentum Nataru.
Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Libur Semester Ganjil Bersamaan dengan Nataru di Karanganyar, Bakal Diundur
Baca juga: Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Wajib PCR Jika Baru Sekali Vaksin
Aturan juga menyasar pendidikan, pelaksanaan ibadah, dan perpanjangan jam operasional mal/pusat perbelanjaan agar tak memicu kepadatan di jam tertentu.
Gibran Rakabuming Raka, mengatakan aturan dalam SE tersebut untuk jadi perhatian.
"Ora sah (tidak usah) liburan, ASN juga enggak usah mudik. Kami akan ada sanksi, aturan detailnya di SE terbaru,” kata dia kepada TribunSolo.com.
Gibran juga akan mempersingkat waktu liburan anak sekolah dan meminta pembagian rapor dilaksanakan pada Januari 2022.
Serta meminta para orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak liburan.
Terlebih lagi, libur khusus Nataru (selain tanggal merah) ditiadakan dan tetap menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tanggal merah Natal ya di rumah saja. Nonton film Home Alone yang diputar di televisi. Enggak usah ke bioskop," pintanya.
"Menunggu kasusnya reda dulu. Eman (sayang), menahan diri dulu, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata. Pokoknya pahami SE-nya ya," jelas dia.
SE juga mengatur pembatasa jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tetapkan UMK Solo 2022 Naik Rp 21 Ribu : Coba Kota Lain? Kami Cukup Okelah
Nantinya pada malam tahun baru, Pemkot bakal menutup seluruh alun-alun dan meminta masyarakat mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.