Berita Karanganyar Terbaru
Buruh di Karanganyar Kecewa Kepada Ganjar, UMK 2022 Hanya Naik Rp 19 Ribu, Jauh dari Harapan
Buruh di Karanganyar bereaksi dengan penetapan UMK 2022 yang sudah diumumkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Buruh di Karanganyar bereaksi dengan penetapan UMK 2022 yang sudah diumumkan.
Penetapan itu imbas Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi meneken keputusan No.561/39 tentang UMP di 35 Kabupaten/Kota tahun 2022.
Koordinator Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) Eko Supriyanto, mengatakan pandangan dari serikat buruh diabaikan.
"Kami kecewa sekali, pandangan-pandang dari serikat diabaikan sama Pemprov Jateng," ucap Eko kepada TribunSolo.com, Rabu (1/12/2021).
Eko menuturkan sebagai kepala daerah, Ganjar Pranowo bisa merubah UMK Karanganyar yang dianggap kenaikannya tidak berarti.
Selain itu, dia menuturkan jika upah di Jateng sangat rendah dibandingkan provinsi lain.
"Kami sangat kecewa, tak pantasah beliau jadi Capres 2024, karena tidak memperjuangkan rakyatnya di Jateng, dalam ini buruh," ujar Eko.
Dia menuturkan, di era pandemi, buruh mendapatkan biaya tambahan seperti masker, hand sanitizer, sabun, vitamin dan Biaya Pendidikan Sistem Dalam Jaringan (Daring).
Ia menghitung, tambahan tersebut kurang lebih Rp 300 ribu.
Baca juga: Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153
Baca juga: Daftar Lengkap Bocoran UMK 2022 di Solo Raya : Klaten Naik Rp 4 Ribu, Solo Bisa Tambah Rp 20 Ribu
"Mosok naik cuma Rp 10 ribu nggo tuku rokok ra cukup nda (Masak Rp 10 ribu, buat beli rokok tidak cukup," tuturnya.
Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo telah merilis Besaran upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 hanya naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
Selain itu, Pemprov juga merilis besaran upah minimum untuk 35 kabupaten dan kota di provinsinya.