Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Sudah Ingatkan, PNS Pemkot Solo yang Nekat Piknik Akhir Tahun Naik Mobil Dinas Bakal Disanksi

Gibran mengingatkan ASN Pemkot Solo agar tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik hingga berwisata selama momen akhir tahun.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan imbauannya jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Gibran mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik hingga berwisata selama momen akhir tahun.

"ASN enggak (boleh) mudik, mobil dinas tidak untuk mudik atau wisata. Mobil dinas untuk kerja," ujar Gibran, Kamis (2/12/2021).

Meskipun sudah memiberikan peringatan, Gibran mengaku saat ini belum menarik mobil dinas di lingkup Pemkot Solo.

Baca juga: Rumput Stadion Manahan Gundul, Gibran Tetap Ngebet Incar Tuan Rumah Liga 2 : Tenang, Akan Diperbaiki

Baca juga: Pesan WA Gibran ke Wali Kota Yogyakarta Pasca Persis Solo & PSIM Jogja Lolos 8 Besar

Sementara itu, Gibran telah menyiapkan sanksi berat untuk ANS yang nekat liburan Nataru menaiki mobil dinas.

"Sanksi juga ada. Pokoknya jangan mudik dulu," katanya.

Untuk membatasi mobilitas ASN selama Nataru, Pemkot Solo telah bekerjasama dengan Polresta Solo yang akan melakukan beberapa penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Solo.

"Pengawasan ada (dari Polresta Solo). Pelat merah gampang ketahuan," ujarnya 

Wali Kota solo juga memperingatkan ASN yang nekat mengganti warna pelat nomor.

"Jangan diganti plat hitam!," tegas Gibran.

Catat! Ini Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Nekat Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras cuti selama Natal dan Tahun Baru.

Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.

Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru di Sragen : Tak Ada Perayaan Tahun Baru, ASN Dilarang Cuti

ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.

Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut, Bima mengatakan, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. Dalama artikel mengulas tentang aturan aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang mengambil cuti selama periode Nataru.(Tribunstyle)

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ucap Bima.

Ia juga mengingatkan, bagi ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."

"Sanksinya tentu juga berat," jelasnya.

Sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar, dimaksudkan untuk kebaikan bersama.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.

Larangan Cuti bagi ASN saat Nataru

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun, pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Larangan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN saat Nataru

- Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Misalnya, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

- Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Kemudian, bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan penggunaan platform PeduliLindungi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved