Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seorang Pemuda Akan Cabuli Nenek di Kebun, Aksi Dipergoki Warga yang Mendengar Teriakan Korban

Seorang pemuda akan mencabuli nenek di kebun, aksi tersebut dipergoki warga yang mendengar teriakan korban.

Editor: Eka Fitriani
Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melecehkan seorang nenek di kebun.

Untungnya, aksi tersebut berhasil dipergoki warga setelah mendengar teriakan korban.

Saat mendekati sumber teriakan, saksi melihat pelaku menyekap korban.

Baca juga: Baru Setengah Jam Menikah, Pengantin Wanita Ini Meninggal di Pelukan Suami, Sempat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Pilunya Bocah Sragen Tertular HIV AIDS : Sebatang Kara Usai Orangtua Meninggal, Saudara Ogah Merawat

Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Malaka, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan Jamari, kasus ini berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun.

Namun, tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.

Oleh karena teriakan Korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.

Baca juga: Konsentrasi Buyar, Sopir Truk Seruduk Tronton yang Tengah Berhenti di Jalan Raya Solo-Sragen

Baca juga: Pohon Trambesi Tumbang saat Hujan Deras di Tasikmadu, Timpa Rumah Warga, Genteng Juga Berterbangan

Para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.

Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved