Berita Solo Terbaru

Musim Liburan Desember di Solo : Mall Boleh Buka, Tapi Pemkot Minta Warga Batasi Even Keagamaan

Pemkot Solo akan menerapkan kebijakan pembatasan pegelaran even di Kota Solo jelang musim liburan Natal dan Tahun Baru pada Desember 2021 ini.

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Iqbal
Foto Ilustrasi : Warga hendak masuk Solo Grand Mall, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mall tetap diperbolehkan buka di masa libur Nataru. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo akan menerapkan kebijakan pembatasan pegelaran even di Kota Solo jelang musim liburan Natal dan Tahun Baru pada Desember 2021 ini.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, hal itu merujuk aturan PPKM Level 3, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. 

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 3 akan dilakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat untuk Anak Kecil di Bandara Adi Soemarmo Solo Per 1 Desember 2021 : Wajib PCR

Pada masa ini, masyarakat akan diminta membatasi penyelenggaraan even seni budaya maupun perayaan hari besar keagamaan. 

Meski hari besar keagamaan dibatasi, Pemkot Solo tetap memperbolehkan objek wisata dan pusat perbelanjaan atau mall tetap beroperasi.

Tapi dengan syarat, penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.

Menurut Teguh, sesuai aturan dari pemerintah pusat, maka per 24 Desember 2021 tidak boleh menggelar even sama sekali.

"Sebentar lagi kan PPKM Level 3, jadi sementara ini pelaksanaan even seni budaya masih difasilitasi sampai sebelum itu. Kalau merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri, mulai 24 Desember 2021 sudah tidak ada even,"

"Namun kalau merujuk even yang diselenggarakan Kemenparekraf (seperti Festival Payung Indonesia), maksimal hanya sampai 15 Desember," kata Teguh, ditemui disela Pembukaan Festival Payung Indonesia, Jumat (3/12/2021).

Teguh meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menyelenggarakan even pada saat PPKM Level 3 serentak diterapkan.

Meski sejumlah objek wisata diperbolehkan beroperasi dengan batasan tertentu, Teguh memastikan bahwa pada saat itu objek wisata beroperasi tanpa penyelenggaraaan satu even apapun.

"Segala even ditiadakan saat PPKM Level 3 itu walau objek wisata dan pusat perbelanjaan seperti mall masih boleh buka. Kan aturannya juga ketat seperti kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," tegas Teguh. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved