Berita Solo Terbaru

PPKM Datang Lagi, Semua Even Dilarang Digelar di Solo Per 15 Desember 2021

Menurut Teguh, saat PPKM Level 3 diterapkan, masyarakat diminta membatasi penyelenggaraan even seni budaya maupun perayaan hari besar keagamaan. 

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan
Konsep Drive-in konser SIPA pertama kalinya setelah terhenti karena pandemi di Kota Solo, Kamis (7/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih memfasilitasi penyelenggaraan even hingga sebelum PPKM Level 3 diterapkan serentak.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 3 akan dilakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat untuk Anak Kecil di Bandara Adi Soemarmo Solo Per 1 Desember 2021 : Wajib PCR

Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat menggelar even.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa saat ditemui disela Pembukaan Festival Payung Indonesia, Jumat (3/12/2021).

Menurut Teguh, saat PPKM Level 3 diterapkan, masyarakat diminta membatasi penyelenggaraan even seni budaya maupun perayaan hari besar keagamaan. 

Meski hari besar keagamaan dibatasi, Pemkot Solo tetap memperbolehkan objek wisata tetap beroperasi, dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.

"Sebentar lagi kan PPKM Level 3, jadi sementara ini pelaksanaan even seni budaya masih difasilitasi sampai sebelum itu. Kalau merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri mulai 24 Desember sudah tidak ada even,"

"Namun kalau merujuk even yang diselenggarakan Kemenparekraf (seperti Festival Payung Indonesia), maksimal hanya sampai 15 Desember," kata Teguh. 

Teguh meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menyelenggarakan even pada saat PPKM Level 3 serentak diterapkan.

Meski sejumlah objek wisata diperbolehkan beroperasi dengan batasan tertentu, Teguh memastikan bahwa pada saat itu objek wisata beroperasi tanpa penyelenggaraaan satu even apapun.

"Segala even ditiadakan saat PPKM Level 3 itu walau objek wisata dan pusat perbelanjaan seperti mall masih boleh buka. Kan aturannya juga ketat seperti kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," tegas Teguh. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved