Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Saat Pandemi Varian Covid-19 Omicron, Wajib Pasang 3 Stiker
Berikut syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, waspada varian Covid-19 Omicron, wajib pasang 3 stiker.
Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.
Baca juga: Viral Pria Acungkan Tongkat Besi Minta Sumbangan di Medan, Terungkap Sosok Pelaku, Kini Diamankan
Baca juga: Keluarga Syok, Rumah Didatangi Polisi, Baru Tahu Putrinya EV Pelaku Kasus Pembuangan Bayi
Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh.
Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.
"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.
Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.
Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.
Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.
"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.(*)