Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Saat Pandemi Varian Covid-19 Omicron, Wajib Pasang 3 Stiker
Berikut syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, waspada varian Covid-19 Omicron, wajib pasang 3 stiker.
TRIBUNSOLO.COM - Pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, masyarakat teta diperbolehkan untuk mudik.
Namun tentunya dengan syarat khusus.
Persyaratan tersebut diadakan guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Demi Tingkatkan Produktivitas, PLN Berikan Bantuan Berupa Gerobak Motor Listrik Kepada UKM
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Spanduk & Baliho Tidak Mudik Disebar di Karanganyar
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.
- Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.
- Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
- Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.
Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi, mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.
Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.
"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).
Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker.
Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.
Baca juga: Viral Pria Acungkan Tongkat Besi Minta Sumbangan di Medan, Terungkap Sosok Pelaku, Kini Diamankan
Baca juga: Keluarga Syok, Rumah Didatangi Polisi, Baru Tahu Putrinya EV Pelaku Kasus Pembuangan Bayi
Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh.
Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.
"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.
Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.
Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.
Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.
"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.(*)