CPNS Solo Raya 2021
Ujian PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur, Simak Jadwal Terbaru dan Ketentuannya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 mundur sehari.
Hal ini diketahui dari laman Instagram @nunuksuryani.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021.
"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya.
Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing."
Baca juga: Lolos SKB CPNS 2021, PNS di Indonesia Bisa Dapat Gaji Pensiun, Beda Nominal Tiap Golongan
Baca juga: Daftar Dokumen serta Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB CPNS 2021, Jangan Sampai Lupa
Seperti diketahui, jadwal dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.
Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021, Nunuk Suryani kembali memberikan pengumuman.
Pengumuman tersebut disampaikannya melalui akun Instagram @nunuksuryani pada hari ini, Jumat (4/12/2021).
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
"Mohon disimak pengumuman penting ini Bpk/Ibu Guru," tulisnya.
Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak minimal 1 meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke-2 tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak dapat hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (Rapid test reaktif/positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/ Keadaaan kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dll) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Protokor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(*)