Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Hasil Penyelidikan Polisi : Setelah Aborsi NW Hamil Lagi, Lalu Diminta Aborsi Lagi oleh Bripda RB

Bripda RB berpacaran dengan NW sejak 2019 silam. Dari pemeriksaan polisi, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Twitter
Bripda RB, terancam PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, juga ukuman kurungan penjara karena terlibat dalam aborsi kandungan kekasihnya, mahasiswi NW, yang kemudian depresi dan bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto. 

TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Kepolisian dari Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan terlibatnya seorang polisi dalam kasus bunuh diri mahasiswi NW yang viral di Twitter.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyebab NW mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Baca juga: Kisah Mahasiswi Mojokerto dan Bripda RB yang Viral, Ini Dugaan Kuat Penyebab NW Nekat Akhiri Hidup

Diduga, hubungan asmara yang berantakan dengan seorang polisi, menjadi pemicunya.

Salah satu yang membuat NW depresi, diduga adalah aborsi kehamilan yang dilakukannya sampai 2 kali.

Bripda RB berpacaran dengan NW sejak 2019 silam.

Dari pemeriksaan polisi, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Miris, dua kali kehamilan itu semuanya digugurkan dengan sengaja.

Ada dugaan Bripda RB yang memaksa NW untuk menggugurkan kandungan.

Itu karena Bripda RB yang membelikan obat penggugur janin.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Bisa Dipecat

Oknum Polisi Bripda RB terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved