Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Hukuman untuk Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi NW : Dipecat dan 5 Tahun Penjara

Oknum Polisi Bripda RB, yang terlibat dalam aborsi mahasiswi NW terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Twitter
Bripda RB, terancam PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, juga ukuman kurungan penjara karena terlibat dalam aborsi kandungan kekasihnya, mahasiswi NW, yang kemudian depresi dan bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto. 

TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Oknum Polisi Bripda RB terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23).

Kasus mahasiswi NW menjadi sorotan publik secara meluas, karena curhatan pilunya sebelum melakukan bunuh diri di pusara  ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto. 

Baca juga: Karir Bripda RB Terancam Tamat : Terlibat Aborsi Mahasiswi NW Hingga Depresi dan Bunuh Diri

Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini, dan paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH.

Hubungan Asmara Berakhir Tragis

Dalam keterangan pers Sabtu (4/12/2021), Polda Jatim mengakui Bripda RB terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh NW.

Baca juga: Kasus NW Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Akhirnya Sampai ke Kapolri, Ini Kata Listyo Sigit

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB menghamili korban dan meminta NW untuk aborsi.

Diduga kuat, hal ini yang menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.

Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.

Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.

Dalam perkembangan penyelidikan, muncul nama Bripda RB sebagai mantan kekasih NW.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.

Mereka saling mengenal saat datang di acara launching sebuah distro di Malang, sejak Oktober Tahun 2019.  

Keduanya berpacaran sampai berhubungan intim di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.

Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.

Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.

Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan.

Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban minum sebelum pulang ke Mojokerto.

Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," bebernya. (*)

Catatan Redaksi: Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved