Viral
Isu Obat Tidur dan Rudapaksa Selimuti Kasus Mahasiswi NW : Bripda RB Bisa Dijerat Pemerkosaan
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bripda RB bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Isu seputar tewasnya mahasiswi NW yang bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto, terus menggelinding di media sosial.
Satu isu yang muncul di Twitter adalah soal dugaan NW diberi obat tidur dan dipaksa berhubungan badan oleh Bripda RB, kekasih NW yang kini jadi tersangka.
Baca juga: Karir Bripda RB Terancam Tamat : Terlibat Aborsi Hingga Mahasiswi NW Depresi dan Bunuh Diri
Meski isu ini menggelinding deras di media sosial, hingga kini polisi belum menyinggung soal dugaan adanya tindak pemaksaan oleh Bripda RB.
Polisi menahan Bripda RB karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan oleh NW.
Dalam keterangan polisi, NW dan RB memang beberapa kali menjalin hubungan intim.
Dikutip dari Kompas.com, dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.
Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.
Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Paman Ikut Diperiksa