Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Isu Obat Tidur dan Rudapaksa Selimuti Kasus Mahasiswi NW : Bripda RB Bisa Dijerat Pemerkosaan

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bripda RB bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Twitter
Polisi Bripda RB, anggota Polres Pasuruan yang diduga terlibat dalam tindak aborsi yang dilakukan mahasiswi NW, hingga membuat NW depresi dan bunuh diri. 

TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO -  Isu seputar tewasnya mahasiswi NW yang bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto, terus menggelinding di media sosial.

Satu isu yang muncul di Twitter adalah soal dugaan NW diberi obat tidur dan dipaksa berhubungan badan oleh Bripda RB, kekasih NW yang kini jadi tersangka. 

Baca juga: Karir Bripda RB Terancam Tamat : Terlibat Aborsi Hingga Mahasiswi NW Depresi dan Bunuh Diri

Meski isu ini menggelinding deras di media sosial, hingga kini polisi belum menyinggung soal dugaan adanya tindak pemaksaan oleh Bripda RB.

Polisi menahan Bripda RB karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan oleh NW.

Dalam keterangan polisi, NW dan RB memang beberapa kali menjalin hubungan intim.

Dikutip dari Kompas.com, dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.

Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.

Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban. 

Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Paman Ikut Diperiksa

Bripda Randy Bagus atau Bripda RB kini ditahan imbas kasus viral mahasiswi Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri.

Selain Bripda RB, sejumlah saksi lainnya terkait kasus bunuh diri mahasisI berinisial NW (23), juga akan diperiksa Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, ramai diberitakan jika NW ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).

Kala itu, jenazah NW ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi : Setelah Aborsi NW Hamil Lagi, Lalu Diminta Aborsi Lagi oleh Bripda RB

Baca juga: Kisah Mahasiswi Mojokerto dan Bripda RB yang Viral, Ini Dugaan Kuat Penyebab NW Nekat Akhiri Hidup

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Saat NW ditemukan tewas, di dekatnya ada sebuah botol berisi air berwarna kemerahan dan cokelat diduga racun.

Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). NW tewas di atas makam sang ayah setelah bunuh diri.
Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). NW tewas di atas makam sang ayah setelah bunuh diri. (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Kekasih NW, Bripda Randy Bagus, saat ini tengah diperiksa dan ditahan di Propam Polda Jatim terkait tewasnya korban.

Selain Randy, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.

Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.

"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."

"Kami juga (periksa) berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dihubungi TribunJatim, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.

Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.

"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."

"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.

Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.

Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara

Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya.
Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. (Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan)

Terkait kasus NW bunuh diri, Bripda Randy Bagus terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Dikutip dari Kompas.com, pertemuan NW dan Randy berawal saat keduanya menghadiri pameran baju distro di Malang, Jawa Timur.

Mereka pun bertukar nomor ponsel hingga akhirnya memutuskan berpacaran.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," urai Slamet.

Komisi III DPR RI Minta Kasus Diusut Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (dok. DPR RI)

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.

Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.

Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.

"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."

"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.

Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.

"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat."

"Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.

Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NRW.

Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.

Jika memang terbukti ada pembiaran, kata Sahroni, maka polisi yang mengabaikan laporan korban, perlu ditindak.

"Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran."

"Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa

Catatan Redaksi: Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved